PENGARUH INSENTIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SELAMA PANDEMI COVID 19, SOSIALISASI DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI BANTEN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdullah, P. M. (2015). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Fatmawati,Yeni 2016 Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, , Universitas Muhammadiyah Yogyakarta : Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
Ferry, W., & Sri, D. (2017). pengaruh pemutihan pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kota Palembang. Jurnal Keuangan dan Bisnis, 68-88.
Ghozali. (2006). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program Spss Edisi Keempat, Universitas Diponegoro, Semarang.
Ghozali, Imam dan Anis Chariri. (2007). Teori Akuntansi. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Ghozali, I. (2013). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Semarang: BP-UNDIP.
Harlan, J. (2018). Analisis Regresi Linear.
Jakarta: Gunadarma.
Hermawan, I. M. (2021). Pengaruh Pemutihan Sanksi Pajak, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, dan Niat Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Empiris pada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bangli). Singaraja: Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha.
Hurummaqsuroh, A. (2018). Pengaruh Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Denga n Kondisi Keuangan Sebagai Variabel Moderating (studi kasus WPKB yang terdaftar di SAMSAT Kabupaten Semarang). Semarang: Fakultas Ekonomi Unissula.
Ilhamsyah, Randi, & Endang, M. G. (2016). Pengaruh Pemahaman dan Pengetahuan Wajib Pajak tentang Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Samsat Kota Padang). Jurnal Perpajakan Vol 8 No. 1.
Keputusan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Admnistrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, Penyerahan Kedua, dan Seterusnya dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (n.d.).
Kurniawan, A. W., & Puspitaningtyas, Z. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: Pandiva Buku.
Latief, S., Zakaria, J., & Mapparenta. (2020). Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah, Kebijakan Insentif Pajak dan Manfaat Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Center Of Economic Student Jurnal Vol. 3 No. 3, 271-289. Memahami Terbentuknya Perilaku Dari Perspektif Theory Of Planned Behaviour. (2020, December 30). Retrieved March 28, 2021, from Kemenkeu
Mustaqiem. (2014). Perpajakan Dalam Konteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia. Yogyakarta: Buku Litera Yogyakarta.
Nuryadi, Astuti, T. D., Utami, E. S., & Budiantara. (2017). Dasar-Dasar Statistik Penelitian. Yogyakarta: Sibuku Media.
Prabandaru, A. (2019, Agustus Jum'at). Ketahui Indikator Kepatuhan Pajak Lewat Sistem Self Assessment. Retrieved from klikpajak: https://klikpajak.id
Puteri, P. O., Syofyan, E., & Mulyani, E. (2019). Analisis Pengaruh Sanksi Administrasi, Tingkat Pendapatan, dan Sistem SAMSAT Drive THRU Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Eksplorasi Akuntansi Vol. 1, No 3,
Seri F, 1569-1588.
Sartikam Afifah, Sari .Pengaruh Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Selama Pandemi Covid 19 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Sulawesi Selatan. Jurnal Analisa Akutansi dan Perpajakan, Volume 5, Nomor 2,
September 2021, Hlm 144-159
Setiawan, Y. (2017). Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2015 Tinjauan Pasal 66 Peraturan Daerah Jawa Timur No. 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Malang: Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Sirait, L. (2019). Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Sitohang, A., & Sinabutar, R. (2020). Analisis Kebijakan Insentif Pajak di Tengah Wabah Covid-19 di Indonesia. Jurnal Ekonomis, 14-25.
Sugiyono, (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.
Syahrum, & Salim. (2012). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Bandung: Citapustaka Media.
TSI, A. (2020, Oktober). Gubernur Sulsel Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember 2020. Retrieved Maret 2021, from
https://bapendasulsel.web.id/v1/20 20/10/01/gubernur-sulsel- perpanjang-penghapusan-denda- pajak-kendaraan-hingga-23- desember-2020/
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (n.d.).
Article metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 taufik hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jl. Raya Dramaga KM. 7
Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat
Kota Bogor
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License