ANALISIS PRAKTIK PARIWISATA SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Abdurrahman Misno

Abstract


Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 5 Butir a menyebutkan, “Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan”.  Berdasarkan pasal ini, maka kebijakan pengembangan pariwisata di Indonesia harus didasarkan pada nilai-nilai agama. Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia secara otomatis menjadi pertimbangan kuat dalam pelaksanaan pariwisata syariah di Indonesia. Data dikumpulkan melalui penelusuran variable pariwisata syariah dalam perundang-undangan di Indonesia. Data analisis menggunakan teori maqashid yang diambil dari kitab Al-Mustasyfa karya Imam Al-Ghazali dan hikmatu tasyri' wa falsafatuhu karya Al-Jurjawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi pariwisata syariah dalam Islam hukumnya mubah, ia akan berubah mengikuti kebutuham masing-masing manusia. Pariwisata syariah dalam perundang-undangan di Indonesia menjadi satu produk baru dengan landasan undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Analisa maqashid syariah menunjukan bahwa pariwisata syariah termasuk dalam kebutuhan haajiah sehingga hukumnya boleh untuk dilakukan. Analisis maqashid Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa pelaksanaannya harus memperhatikan; hifdz ad-din, hifdz al-‘aql, hifdz an-nafs, hifdz al-nasb dan hifdz al-maal. Analisis Maqashid Al-Jurjawi menunjukkan bahwa pariwisata syariah; mengenal Allah, sarna ibadah, amar ma’ruf nahi munkar dan tidak menghalangi pelaksanaan hukum Islam.

References


Al-Gazali, Abu Hamid. (1993M/1413 H). Al-Mustashfa. tahqiq: Muhammad Abd Al-Salam Abd Al-Baqiy, Cet. I, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Chookaew, S., chanin, O., Charatarawat, J., Sriprasert, P., & Nimpaya, S. (2015). Increasing Halal Tourism Potential at Andaman Gulf in. Journal of Economics, Business and Management, III (7).

Mandzur, Ibnu. (1970). Lisaan Al-'Arab. juz 8, Beirut, Dar Lisan Al-Arab.

Newsletter “Pariwisata Indonesia” Edisi 37 Januari. (2013). Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata KementerianPariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

http://bps.go.id/download_file/Penduduk_indonesia_menurut_desa_SP2010.pdf

http://www.budpar.go.id/asp/detil.asp?c=16&id=2042.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.


DOI: http://dx.doi.org/10.30868/ad.v2i02.353 <

Article metrics

Abstract views : 0 | views : 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Abdurrahman Misno

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jl. Raya Dramaga KM. 7

Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat

Kota Bogor

Telp: 0251-8625187
HP: 0812 2220 2006
email: agus@staiabogor.ac.id

 

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License

 

Our Visitor