PENISTA AGAMA DALAM PERSPEKTIF AL-QURAN DAN INJIL (STUDI KOMPARASI)

Authors

  • Dwi Susanto Alumni Prodi AS STAI AL Hidayah Bogor, Indonesia
  • Fachri Fachrudin Dosen Tetap Prodi Ahwal Al-Syakhsiyah STAI Al Hidayah Bogor, Indonesia
  • Romly Romly Dosen Tetap Prodi Ahwal Al-Syakhsiyah STAI Al Hidayah Bogor, Indonesia

Abstract

Segala tindakan yang dalam rangka merendahkan atau meremehkan orang lain atau kelompok tertentu adalah perbuatan nista, baik diucapkan secara langsung atau melalui sarana-sarana online. Di dalam semua ajaran agama, manusia diajarkan bagaimana bertutur kata dan bertingkah laku yang baik atau terpuji. Dalam Agama Islam manusia diajarkan untuk tidak saling mencela satu individu dengan individu lainnya, satu kelompok dengan kelompok lainnya. Bahkan salah satu ajarannya adalah bagaimana apabila kita diperlakukan tidak baik, kita diajarkan untuk membalasnya dengan kebaikan, bukan dengan keburukan yang setimpal. Begitu pula dalam ajaran Injil/Kristen, manusia diajarkan oleh Yehuwa/Yesus untuk mengikuti sifat dan perilakunya, di mana setiap ucapan atau perilaku itu harus baik. Pada dasarnya manusia itu mencintai kebaikan dan ketentraman bukan sebaliknya seperti zaman kita ini, dimana banyak sekali orang yang dengan mudah saling melontarkan caci maki baik di muka umum ataupun secara online melalui media-media sosial. Apabila yang dicaci maki adalah agama, akan berbeda efek yang akan ditimbulkan dari pada yang dicaci maki adalah personal individu, maka dari itu, semua agama maupun hukum yang berlaku disemua tempat sudah sepakat bahwa, perbuatan ini sangat dilarang dan dibenci

References

Adnani. (2017). Penodaan Agama (Studi Koparatif Hukum Islam dan Hukum Pidana di Indonesia). Disertasi. Pascasarjana UIN-SU. hlm. 79.

Al-Kitab Perjanjian Lama. Nasihat tentang Iman, Tingkah Laku, dan Kasih. hlm. 29.

At-Tuwaijiri, M.I.A. (2014). Ensiklopedi Islam Al-kamil. Jakarta Timur, hlm. 54.

Departemen Ilmiah HASMI. (2015). Inilah Agama Islam. Bogor, hlm. 2.

Hawwa, S. (2002). Al-Islam, Al-I’tishom. Jakarta: Al-I’tishom, hlm. 415-416.

Lajnah Ilmiah HASMI. (2012). Dinul Islam Bogor, hlm. 1

Manaf, M.A. (1996). Sejarah Agama-Agama. Jakarta: PT Raja Persada, hlm. 3.

Marpaung, L. (1997). Tindak Pidana Terhadap Kehormatan. Jakarta, PT: Raja Grafindo Persada, hlm. 11.

Nasiruddin. (2017). Telaah Penafsiran Wahbah Al-ZuḥaylÄ« dalam Al-TafsÄ«r Al-MunÄ«r tentang Penistaan Agama dalam Al-Qur’Än. Islamika Inside: Jurnal Keislaman dan Humaniora 3.1, 49-71. hlm. 51.

Habibullah, E. S. (2017). URGENSI HIFZHU AD-DIN DAN INSTITUSIONALISASI IBADAH. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 4(08).

https://almanhaj.or.id/8352-penghina-agama-dan-hukumannya. html, diakses tgl 12 Agustus 2018.

http://bangkakatolik.blogspot.com/2016/12/p enistaan-agama-bagaimana-umat-kristen. html, diakses tgl 01 Agustus 2018.

http://www.voa-islam.com/read/ indonesiana/2016/10/17/46759/tokoh-betawi-zaman-orde-baru-dua-pelaku-penista-islam-dihukum-penjara/ #sthash.rckLNgGy.dpbs, diakses tgl 16 Agustus 2018.

https://kumparan.com/muhamad-rizki/alkitab-diduga-dibakar-jayapura-rusuh?ref=body&type= mbcjugal, diakses tgl 12 Agustus 2018.

https://kumparan.com/@kumparannews/ oknum-tni-penista-agama-divonis-30-bulan-penjara -dan-dipecat, diakses Tgl 12 Agustus 2018

Downloads

Published

2018-12-22

How to Cite

Susanto, D., Fachrudin, F., & Romly, R. (2018). PENISTA AGAMA DALAM PERSPEKTIF AL-QURAN DAN INJIL (STUDI KOMPARASI). Prosa AS : Prosiding Al Hidayah Ahwal Asy-Syakhshiyyah, 1(1), 34–48. Retrieved from https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/pas/article/view/345

Citation Check