KONSEP WASIAT DAN WARIS DALAM PRESPEKTIF AGAMA-AGAMA DI INDONESIA (Studi Komparatif Antara Islam, Kristen, Hindu, dan Budha)
Abstract
Agama memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia termasuk dalam perkara harta warisan. Hukum waris merupakan bagian dari hukum kekayaan, akan tetapi erat sekali kaitannya dengan hukum keluarga. Mengingat banyaknya agama yang ada di Indonesia, maka ini mempengaruhi hukum kewarisan di masyarakat, sehingga pewarisan yang ada dan berlaku di masyarakat ialah pewarisan campuran dari Agama Hindu, Buddha, Kristen/Katolik, dan Islam. Pelaksanaan hukum waris merupakan bagian dari hokum syariat dalam Islam sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan yang Allah S.W.T. tentukan. Menurut ajaran Islam baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama dalam pewarisan. Sedangkan dalam Agama Kristen/Katolik, perempuan hanya memperoleh warisan apabila tidak ada laki-laki di antara mereka. Sedangkan dalam agama Hindu harta pusaka hanya untuk anak laki-laki purusa dan anak perempuan hanya mendapat dua pertiga dari harta due tengah bersama anak laki-laki bukan purusa dan hak menikmati, hidup di bawah asuhan anak purusa.References
Abdullah At-Tuwaijiri, MI. (2014). Ensiklopedia Islam Al-Kamil. Jakarta: Darus Sunnah Pres.
Al-Khalafi, AAK. (2010). Al-Wajiz. Jakarta Timur: Pustaka As-Sunnaah.
Al-Maqdisi, SAA. (2015). Umdatul Ahkam. Sukoharjo: Al-Aqwam.
Al-Asqalani, AH. (2013). Syarah Ringkas Bulughul Maram. Kitab: Jual Beli. Bab: Faraidh. Jakarta: Pustaka As-Sunnah.
Al-Útsaimin, MS. (2015). Panduan Praktis Hukum Waris. Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir.
As-Sayyid Salim, AMK. (2007). Shahih Fikih Sunnah, jilid 3, Jakarta: Pustaka Azzam.
Bassam, AA. (2013). Fikih Hadits Bukhari-Muslim. Jakarta: Aqwam.
Cahaya Qur’an. (2014). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama Jakarta.
Kusuka, HH. (1991). Hukum Waris Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama Hindu-Islam. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Mulyadi. (2011). Hukum Waris dengan Adanya Surat Wasiat. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Nengah Budawati, N. dkk. (2012). Payung Adat untuk Keluarga Bali. Denpasar: LBH APIK Bali.
Regio Jawa dan Tim Temu Kanonis. (2005). Kitab Hukum Kanonik. Jakarta: Konferensi Waligereja Indonesia.
Pemerintah RI. (1974). Alkitab Terjemahan Baru. Djakarta: Lembaga Alkitab Indonesia.
Pemerintah RI. (2013). Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Fokusindo Mandiri.
Penetapan Presiden RI. Nomor 1/PNPS Tahun 1965
Pudja, G. dan Sudharta, Tjokorda Rai. (1973). Manava Darmasastra. Surabaya: Pramita.
Sarwat, A. (2013). Kitab Hukum Waris. Jakarta: Yayasan Masjidillah Indonesia.
Setyaawati, N.K. (2017). Kedudukan Perempuan Hindu Menurut Hukum Waris Adat Bali Dalam Prespektif Kesetaraan Gender. Jurnal Penelitian Agama Hindu. Bali. Institut Hindu Dharma Negri Denpasar. 1(02), 618.
Sudiatmaka, K. (2016). Realisasi Keputusan Pesamun Agung III MUDP Bali No.01/Kep/Psm-3 MDP bali/x/2010 Terkait dengan Anak Perempuan Termasuk Berhak Mewarisi. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. Singaraja: Undiksha. 5(01), 773.
alkitab.sabda.org/dictionary.php?word= Surat %20Wasiat. (diakses pada 5 juli 2018. Pukul: 10. 29).
https://wol.jw.org/it/wol/d/r25/lp-in/120000 2171/ Pemahaman Alkitab. Jilid 2p. 1141. (diakses pada 5 juli 2018. Pukul: 9. 31).
http://novitasuslapa.blogspot.com/2016/03/ hukum-waris-menurut-kristen.html. (diakses pada 03 Juli. pukul 08: 18).