ANALISIS AKAD MUAMALAH BIAYA PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN (STUDI KASUS : MAHAD TUHFATUL ISLAM ADAB AND QURANIC BOARDING SCHOOL)
DOI:
https://doi.org/10.30868/im.v7i001.7245Keywords:
Biaya Pendidikan, Pesantren, Akad MuamalahAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis akad muamalah biaya pendidikan di Pondok Pesantren dengan studi kasus di Ma’had Tuhfatul Islam Adab and Qur’anic Boarding School. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui klasifikasi dan jenis-jenis biaya pendidikan yang diterapkan oleh Pondok Pesantren serta menganalisis korelasi antara akad muamalah dengan biaya pendidikan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengambilan sampel purposive sampling. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan di Pondok Pesantren melibatkan berbagai komponen seperti gaji guru, kebutuhan asrama, pembangunan, akomodasi, perawatan gedung, kesehatan, perlengkapan sekolah, perlengkapan kantor, dan perlengkapan laboratorium. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dalam bidang pendidikan, manajemen, serta hukum dan ekonomi syariah terkait dengan pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan syariat Islam.
References
Abdussamad, Zuchri. 2022. “Buku Metode Penelitian Kualitatif.”
“Al Maany.” n.d. https://www.almaany.com/id/dict/ar-id/أكد/.
DIREKTUR JENDERAL. 2020. “KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3481 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH.” Suparyanto Dan Rosad (2015 5 (3): 248–53.
Harisah, Afifuddin. 2018. Filsafat Pendidikan Islam Prinsip Dan Dasar Pengembangan. Deepublish.
Hidayat, Rahmat. 2020. “Pengantar Fikih Muamalah.”
Kamal, Faisal. 2020. “Model Pembelajaran Sorogan Dan Bandongan Dalam Tradisi Pondok Pesantren.” Paramurobi: Jurnal Pendidikan Agama Islam 3 (2): 15–26.
“Kamus Arab Indonesia.” 2021. Surabaya: Tim Ristek Muslim.
Ma’ruf, Asmani Jamal. 2012. “Tips Menjadi Kepala Sekolah Professional.” Jogjakarta: Diva Press.
Machfudz. 2020. Model Kepemimpinan Kiai Pesantren. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Mastuhu. 1994. Dinamika Sistem Pesantren. Jakarta: INIS.
Mulyasa, E. 2003. “Manajemen Berbasis Sekolah, Bandung: Remaja Rosdakarya., 2005.” Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif Dan Menyenangkan, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, Enco. 2015. “Menjadi Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran Kreatif Dan Menyenangkan.”
Mulyono. 2010. Konsep Pembiayaan Pendidikan. Ar-Ruzz Media.
Nurcholis, Madjid. 1997. “Bilik-Bilik Pesantren Sebuah Potret Perjalanan.” Jakarta: Paramadina.
Presiden. 2021. “Peraturan Presiden Republik Indonesia No 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggara Pesantren.” Peraturan Presiden Republik Indonesia, 1–13.
Purnomo, M Hadi. 2017. “Manajemen Pendidikan Pondok Pesantren.” Bildung Pustaka Utama.
Rosadi, Aden. 2019. Zakat Dan Wakaf Konsep, Regulasi, Dan Implementasi. Simbiosa Rekatama Media. http://digilib.uinsgd.ac.id/21442/1/Hukum Zakat dan Wakaf.pdf.
Sugono, Dendy. 2011. “Departemen Pendidikan Nasional ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa.’” Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.
Syahroni, Oni, and M Hasanuddin. 2016. “Fikih Muamalah: Dinamika Teori Akad Dan Implementasinya Dalam Ekonomi Syariah.” Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Wahbah bin Musthofa al Zuhaili. n.d. Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Juz III. Damaskus: Darul Fikri.
Wjs, Poerwadarminta. 1976. “Kamus Umum Bahasa Indonesia.” Jakarta: Balai Pustaka.
Zazin, H Nur. 2019. Dasar-Dasar Manajemen Pendidikan Islam. Edulitera.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Aforisma Mulauddin, Heriyansyah Heriyansyah, Abdul Jabar Idharudin, Rivai Yusuf, Ratna Nur Agustin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).