EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM MENURUNKAN ANGKA PERCERAIAN

Studi Kasus di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A

Authors

  • Muhammad Rachmatul Fahmi Huslin STAI Al-Hidayah Bogor, Indonesia
  • Muhammad Sarbini STAI Al-Hidayah Bogor, Indonesia
  • Abdul Rosyid STAI Al-Hidayah Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/cendikia.v5i02.9612

Keywords:

Mediasi, Perceraian, Pengadilan Agama

Abstract

Mediasi merupakan penengahan dimana seseorang bertindak sebagai penengah dan bersikap netral untuk berkomunikasi antara para pihak yang bersengketa, sehingga pandangan mereka yang berbeda atas sengketa tersebut dapat dipahami dan didamaikan. Penyelesaian dengan proses mediasi banyak memberikan manfaat bagi para pihak. Sistem penyelesaian sengketa masyarakat pada umumnya menggunakan prinsip mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas mediasi dalam menurunkan angka perceraian (studi kasus di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A). Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara dengan cara menanyakan langsung kepada pihak-pihak yang terkait di lembaga Pengadilan Agama. Penelitian disajikan dengan cara deskriptif untuk mengolah data yang di peroleh dari wawancara dengan pihak terkait di lembaga Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A. Hasil penelitian efektivitas mediasi dalam menurunkan angka perceraian di Pengadilan Agama Bogor dalam tiga tahun terakhir (2019, 2020, 2021), adalah belum efektif.

References

Ali, M. (2020). Fiqih Munakahat. Lampung: Laduni Alifatama.

Drs. Nasrul, M. (2022). Wawancara Pribadi dengan Bpk. Drs. Nasrul, M.A. Ketua Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A. Bogor.

H. Mumu, S. (2022). Wawancara pribadi dengan H. Mumu S.H Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bogor.

Hamzah, A. (2018). Metode Kepustakaan Library Research Kajian Filosofis, Teoretis, dan Aplikatif. Malang: Literasi Nusantara.

Hendriani, L. (2013). Peran Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian .

Hermansyah. (2022). Wawancara Pribadi dengan Hermansyah S.H.I. Penitera Muda hukum Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A. Bogor.

Jauziyah, I. Q. (2010). Panduan Hukum Islam, I'lamul Muwaqi'in. Jakarta: Pustaka Azzam.

Mukasipa, H. (2022). Wawancara pribadi dengan Ibu Dra. Hj. Mukasipa M.H. Hakim Utama Muda Dan Mediator Hakim Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A. Bogor.

PA Cilegon. (2023). Mediasi dalam perspektif QS. Al-Hujurat ayat 9 dan 10 Serta Korelasinya.

Rohman, T. (2019). Mediasi Secara Umum. Skripsi Muhammadiyah Malang

Sahrani, T. d. (2010). Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Grafindo Persada.

Sari, S. W. (2017). Mediasi Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Jurnal Ahkam, 5.

Statistik Perkara Pengadilan Agama Se-Jawa Barat (dalam laporan Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A tahun 2019-2021). (2022, Oktober 25).

Downloads

Published

2025-12-09

How to Cite

Huslin, M. R. F., Sarbini, M., & Rosyid, A. (2025). EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM MENURUNKAN ANGKA PERCERAIAN: Studi Kasus di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A. Cendikia Muda Islam: Jurnal Ilmiah, 5(02), 291–300. https://doi.org/10.30868/cendikia.v5i02.9612

Citation Check