[1]
Z. Zamroni and J. Krisnan, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Studi Pada Putusan Nomor 52/Pid.B/2019/PN Bar)”, a. m. j. hkm. d. prnt. sos. islm., vol. 10, no. 02, pp. 707–722, Oct. 2022.