Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak Ditinjau dari Putusan Nomor 336/Pid.Sus/2019/Pn Amb
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v11i02.5479Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Lembaga/Instansi Hukum dalam menegakkan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana eksploitasi seksual anak ditinjau dari Putusan Pengadilan Negeri Ambon, dengan Nomor Perkara: 336/Pid.sus/2019/PN Amb. Penelitian ini berfokus pada penyebab dari terjadinya Tindakan eksploitasi terhadap anak dan peran Lembaga/instansi hukum dalam salahsatu kasus eksploitasi anak yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Ambon. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian hukum ini adalah pendekatan kasus yang ditinjau dari Putusan Pengadilan Negeri dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal-jurnal hukum dan hasil karya ilmiah sarjana dengan menggunakan Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana dalam kasus ini dilakukan dengan menghukum pelaku tindak pidana eksploitasi seksual anak yang bernama Nurfika alias Ika.
References
Ahmad Sofian, “Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak dalam Hukum Positif Indonesia’, https://business-law.binus.ac.id/2016/07/31/tindak-pidana-eksploitasi-seksual-anak-dalam-hukum-positif-indonesia/, diakses 13 November 2023.
Annisa Mediana Sari, “Lembaga Penegak Hukum di Indonesia: Jenis dan Fungsinya’, https://fahum.umsu.ac.id/lembaga-penegak-hukum-di-indonesia-jenis-dan-fungsinya/, diakses 13 November 2023.
Kurniasari, Alit. “Faktor Risiko Anak menjadi Korban Eksploitasi Seksual (Kasus di Kota Surabaya),†Sosio Konsepsia, (2016).
Nurcahni Jainul Abidin, “Eksploitasi Seksual Komersial Anak (Studi Analisis terhadap Faktor-Faktor Penyebab ESKA di Desa Batulayar Barat)†(Skripsi S1 Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Negeri Mataram, 2020).
Nurmiati Muhiddin, “Tinjauah Hukum terhadap Eksploitasi Anak di Kota Makassar,†El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 4, No. 2, (Desember 2022).
Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 336/Pid.sus/2019/PN Amb.
Satrio Ageng Rihardi, “Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Anak Perempuan sebagai Korban Eksploitasi Seksual,†Literasi Hukum Unuversitas Tidar, Vol. 2, No. 1, (2018).
Twenty Purandsri, “Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual pada Anak melalui Internet,†Media Luris, Vol. 2, No. 2, (2019).
UNICEF Indonesia, “Data survei baru: hingga 56 persen insiden eksploitasi seksual dan perlakuan yang salah terhadap anak Indonesia di dunia maya tidak diungkap dan dilaporkan,†https://www.unicef.org/indonesia/id/siaran-pers/data-survei-baru-hingga-56-persen-insiden-eksploitasi-seksual-dan-perlakuan-yang-salah, diakses 13 November 2023.
Welcome Immanuel Pakpahan & Itok Dwi Kurniawan “Analisis Upaya Pembuktian Penuntut Umum atas Putusan Tindak Pidana Eksploitasi terhadap Anak dibawah Umur (Studi Kasus Putusan Nomor:93/Pid.sus/2020/PN Spt),†Garda Rujukan Digital, Vol. 10, No. 2, (2022).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.