Penyelesaian Pembagian Waris Dalam Perkawinan Beda Agama Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Authors

  • Sidik Marjanul Firdaus Universitas Islam Negri Sunan Gunung Bandung, Indonesia
  • Aditya Ammar Zaky Universitas Islam Negri Sunan Gunung Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4723

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembagian waris dalam perkawinan beda agama. Peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara jelas mengenai perkawinan beda agama, sehingga menimbulkan permaslahan seperti pembagain waris dalam perkawinan beda agama. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembagian waris dalam perkawinan beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam dan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah KHI tidak mengatur secara jelas mengenai ahli waris beda agama, namun KHI mengatur bahwa yang menjadi ahli waris adalah orang yang beragama islam. Tetapi pembagian waris dalam perkawinan beda agama dapat dilakukan dengan wasiat wajibah, yang besarannya yaitu 1/3 dari harta warisan. Sedangkan dalam KUHPer tidak mengenal perbedaan agama sebagai penghalang mewarisi, dengan kata lain sah sah saja orang yang berbeda agama menjadi pewaris atau mewarisi.

References

Abdul Hadi Ismail. (2020). “Pemberian Wasiat Wajibah kepada Istri Non Muslim Menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 16K/AG/2010. Jurnal Mercatoria. Vol. 13 No. 2. Hlm. 136

Aulil Amri (2020). “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islamâ€. Media Syari’ah. Vol. 22, No. 1. Hlm. 60

Budi Hariyanto. Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Waris Beda Agma Menurut KUHPer dan KHI. Hlm 39

Eman Suparman, Hukum Waris Perdata. Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Hariyanto, Budi, „Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Kuh Perdata) Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)‟, Ius, 8 (2021), 28–42

Hasnan Hasibi. Analisis Hak Mewaris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agma.Jurnal Hukum. Vol. 20 No. 1 Mei 2018. Hlm 42-43

Herenawati, K., Sujana, I. N., & Kusuma, I. M. H. (2020). “Kedudukan Harta Warisan Dari Pewaris Non Muslim Dan Penerapan Wasiat Wajibah Bagi Ahliwaris Non Muslim (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Badung Nomor: 4/Pdt. P/2013/PA. Bdg Tanggal 7 Maret 2013)â€. DiH: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 16, No. 1. Hlm. 27

Iatiqamah. Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Pasangan Suami Istri Yang Beda Agama (Presfektif Hukum Islam dan KUHPER). Jurisprudentie Volume 4 Nomor 1 Juni 2017 Hlm 56-57

Immatus Shalehah (2020). “Waris Beda Agama (Analisis Putusan Perkara Kewarisan Beda Agama dalam Putusan MA 16/Kag/2018). Journal

Journal, Diponegoro L A W, Agama Serta, and Akibat Hukumnya, „Diponegoro Law Journal‟, 5 (2016), 1–12

Kompilasi Hukum Islam Manangin, M. S. A., Nurmala, L. D., & Martam,

N. K. (2020). “Pengalihan Atas Harta Warisan Di Indonesiaâ€. DiH: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 16 No. 2. Hlm. 180.

MUNAS VII MUI 2005 “Keputusan Fatwa MUI,†No: 5/MUNAS VII/MUI/9/2005

S. Tamakiran. Asas Asas Hukum Waris menurut Tiga Sistem Hukum, Pionir Jaya, Bandung, 2000.

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Published

2023-11-07

How to Cite

Firdaus, S. M., & Zaky, A. A. (2023). Penyelesaian Pembagian Waris Dalam Perkawinan Beda Agama Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 11(02). https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4723

Citation Check