PERSPEKTIF TAFSIR KLASIK DAN KONTEMPORER TENTANG NILAI QUR’ANI DALAM MENGATASI BROKEN HOME
DOI:
https://doi.org/10.30868/at.v10i02.9130Keywords:
Family Harmony; Broken Home; Tafsīr Ibnu Kaṡīr, Tafsīr Al-MiṣbāḥAbstract
Penelitian ini membahas harmonisasi keluarga dalam perspektif Al-Qur’an sebagai solusi atas fenomena broken home, dengan mengkaji penafsiran dalam Tafsīr Ibnu Kaṡīr dan Tafsīr al-Miṣbāḥ. Tujuan penelitian adalah menganalisis bagaimana kedua kitab tafsir memaknai ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan pencegahan dan penyelesaian masalah keluarga. Penelitian ini merupakan library research dengan metode kualitatif-komparatif, menggunakan QS. An-Nisāʾ ayat 35 dan QS. At-Taḥrīm ayat 6 sebagai fokus utama. Pendekatan psikologi keluarga melalui teori sistem keluarga Bowen digunakan untuk memperkuat analisis terkait dinamika konflik rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tafsīr Ibnu Kaṡīr menekankan penyelesaian konflik keluarga melalui pendekatan hukum Islam klasik dan struktur kepemimpinan yang kuat, sedangkan Tafsīr al-Miṣbāḥ lebih menonjolkan pendekatan humanistik, spiritual, dan psikologis dalam membina keharmonisan keluarga. Keduanya sepakat mengenai pentingnya musyawarah, peran ḥakam, serta pendidikan ketakwaan sebagai strategi utama pencegahan dan penanganan broken home. Penelitian ini menegaskan bahwa nilai-nilai Qur’ani perlu diimplementasikan dalam konteks modern, misalnya melalui lembaga konseling keluarga berbasis Islam serta peran aktif tokoh masyarakat sebagai mediator dalam konflik rumah tangga. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis dan praktis dalam mengembangkan model penyelesaian masalah keluarga yang berakar pada nilai Qur’ani, sekaligus menjadi rujukan dalam penguatan institusi keluarga di era kontemporer
References
Alawiyah, T. (2023). Implementasi konseling keluarga berbasis nilai-nilai Islam. Quanta Journal: Kajian Bimbingan dan Konseling dalam Pendidikan, 7(1).
Alkhowarizmi, M. B. A. (2025). Konsep penerapan hakam dalam mediasi di luar pengadilan perspektif Q.S. An-Nisa’ ayat 35 dan hadis (studi kasus Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang). Jurnal Ilmiah Nusantara (Jinu), 2(3).
Ananda Rudiana, R., et al. (2024). Peran ayah terhadap perkembangan karakter anak. Ihsanika: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 2(1).
Anisa, et al. (2025). Pendidikan Al-Qur’an dalam membangun ketahanan keluarga Muslim perspektif Surah At-Tahrim ayat 6 dalam Tafsir Ibnu Kaṡīr. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur’an dan Hadis, 8(1).
Bahihi, N. T. F. (n.d.). Peranan hakim terhadap tingkat keberhasilan mediasi.
Daulay, L. S., Siti, M., & Rakhmawati, F. (2024). Pendidikan agama Islam anak broken home: Peran extended family. Tarbiyah: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 31(1).
Eva, Y., & Afri, W. (2023). Peran mamak sebagai hakam dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Sakena: Jurnal Hukum Keluarga, 8(2).
Fuad, A. N., & Jannah, M. (2021). Konsep ishlah dalam penafsiran QS. An-Nisa’ ayat 35 menurut Ibnu Kaṡīr dan M. Quraish Shihab. Jurnal al-Tafsir, 5(2).
Harahap, I., & Sabrial, J. (2024). Konseling keluarga perspektif Q.S. At-Tahrim ayat 6 (Tafsir Al-Misbah, Ibnu Katsir, Kementerian Agama RI). Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 4(2).
Hertoyo, M., & Robiah. (2023). Analisis pendidikan orang tua terhadap keluarga dalam Al-Qur’an Surah At-Tahrim Ayat 6: Kajian Tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab. Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Keislaman, 3(3).
Hidayati, L. (2020). Penguatan keluarga melalui keteladanan orang tua dalam Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 17(2).
Huda, M. (2021). Konseling keluarga dalam Islam. Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 5(1).
Ibnu Kaṡīr al-Qurasyī ad-Damsyiqī, ʻI. A. (1983). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm (Jilid 3). Mesir: Maktabah Musyakkah al-Islāmiyah.
Latifah, S. (2019). Pencegahan perceraian dalam perspektif hukum Islam. Al-Mashlahah, 7(2).
Lestari, S., & Ituga, S. (2021). Penerapan konseling keluarga untuk pencegahan perceraian di KUA Mayamuk. Jurnal FAI UIK, 12(2).
Maliki. (2018). Tafsir Ibn Katsir: Metode dan bentuk penafsirannya. Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 1(1).
Masri. (2024). Konsep keluarga harmonis dalam bingkai Sakinah, Mawaddah, Warahmah. Jurnal Tahqiqa, 18(1).
Maya, N. (2022). Keluarga harmonis dalam perspektif Tafsir Al-Azhar (Skripsi, Universitas PTIQ Jakarta).
Munir, M. (2021). Konsep mediasi konflik suami istri menurut Tafsir Surah An-Nisa’ ayat 35. Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam, 2(3).
Nur, A. (2012). M. Quraish Shihab dan rasionalisasi tafsir. Jurnal Ushuluddin, 18(1).
Sulistiyawati, & Hariyant, E. (2021). Peran itikad baik mediasi dalam proses penyelesaian konflik keluarga. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Sofian Effendi, Anita Aprilia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).



