ALIRAN USHUL FIQH DAN MAQASHID SYARI’AH
Abstract
Ushul Fiqh sebagai metode dalam istinbath al-Ahkam lahir dari rahim Islam dengan
pemahaman para mujtahid terhadap teks al-Qur’an dan As-Sunnah. Pemahaman yang berbeda-beda terhadap nash dan tingkat keilmuan serta spesifikasi keahlian yang berbeda memunculkan berbagai aliran dalam ushul fiqh. Metode pemahaman yang digunakan juga mempengaruhi setiap aliran dalam ilmu ini.
Aliran mutakalimin muncul dari pemahaman terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah yang ditransmisikan ke dalam kaidah-kaidah fiqh. Sementara aliran ahnaf mendasarkan pengambilan hukumnya melalui kejaidan-kejadian yang terjadi di masyarakat yang kemudian ditarik hingga sampai kepada ayat al-Quran dan sunnah Nabi. Aliran thariqatul jam’I menggabungkan kedua aliran ini sehingga muncul simbiosis antara keduanya.
Kajian mengenai aliran ushul fiqh sangat menarik untuk mengetahui lebih komprehensif bagaimana ilmu ini berkembang dan dikembangkan oleh para mujtahid.
Key Word: Ushul Fiqh, Maqashid As-Syariah, Hukum Islam
Full Text:
PDFArticle metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Maman Suherman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jl. Raya Dramaga KM. 7
Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat
Kota Bogor
The work is distributed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License..